PERNYATAAN SIKAP DAN DESAKAN TERBUKA: SELAMATKAN DESA SANGGARORO DARI KEJAHATAN EKOLOGI PT. NKT
Mahasiswa dan Pemuda Ende
Kondisi ekologis dan sosial di Desa Sanggaroro, Kabupaten Ende, saat ini sedang berada di titik nadir. Kehadiran aktivitas tambang Galian C dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik PT Novita Karya Tata (NKT) bukan lagi membawa kesejahteraan, melainkan menjadi “predator” bagi ruang hidup masyarakat setempat. Kami, mewakili suara kaum muda dan mahasiswa Kabupaten Ende, melihat bahwa pembiaran yang dilakukan pemerintah adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Realita Kerusakan: Fakta yang Tak Bisa Dibantah
Aktivitas eksploitasi yang dilakukan PT NKT telah memicu kerusakan sistemik yang melampaui batas toleransi alam:
Hancurnya Ekosistem Sungai: Pengerukan material yang serampangan telah mengubah kontur alami sungai. Akibatnya, saat intensitas hujan tinggi, debit air tidak lagi terkendali dan mengakibatkan banjir bandang yang menggerus lahan pertanian serta tanaman produktif warga.
Ancaman Ketahanan Pangan: Petani di Sanggaroro kini terancam kehilangan mata pencaharian. Rusaknya sistem irigasi alami dan tertutupnya akses air bersih akibat sedimentasi tambang menyebabkan gagal panen dan penurunan pendapatan ekonomi secara drastis.
Polusi dan Kerusakan Infrastruktur: Jalan raya yang dibangun dengan uang rakyat kini hancur lebur akibat mobilisasi alat berat yang melampaui tonase. Selain itu, polusi debu material telah menyiksa pernapasan warga, menciptakan risiko ISPA yang nyata bagi anak-anak dan lansia di sekitar lokasi tambang.
Pelanggaran Hukum dan Konstitusi
Aktivitas PT NKT secara terang-terangan diduga kuat mengangkangi regulasi negara. Berdasarkan fakta di lapangan, operasional tambang ini telah melewati batas koordinat wilayah yang disepakati dan tidak menjalankan kewajiban yang tertuang dalam dokumen Amdal. Ini adalah pelanggaran serius terhadap:
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa izin lingkungan (Amdal) bukan sekadar formalitas kertas, melainkan janji suci untuk menjaga kelestarian alam. Ketika Amdal dilanggar, maka izin usaha tambang tersebut cacat secara hukum dan harus segera dibatalkan.
TUNTUTAN KAMI KEPADA PEMERINTAH PROVINSI NTT:
Hentikan Total Operasional PT NKT: Kami mendesak PEMLROV dan dinas terkait untuk segera menerbitkan surat perintah penghentian sementara (moratorium) hingga dilakukan audit menyeluruh.
Pencabutan Izin Permanen: Mengingat kerusakan yang masif dan pelanggaran batas wilayah, kami menuntut pencabutan izin operasi PT NKT secara permanen sebagai bentuk sanksi tegas.
Audit dan Investigasi Amdal: Lakukan pemeriksaan transparansi dokumen Amdal dan bandingkan dengan realita kerusakan di Desa Sanggazozo. Jika ditemukan unsur pidana lingkungan, seret pihak perusahaan ke ranah hukum.
Rehabilitasi dan Ganti Rugi: Mengharuskan PT NKT melakukan pemulihan (rehabilitasi) ekosistem sungai yang rusak dan memberikan ganti rugi yang layak kepada petani yang terdampak gagal panen dan kehilangan lahan.
Perbaikan Infrastruktur: Perusahaan wajib bertanggung jawab penuh atas kerusakan jalan desa dan jalan raya yang rusak akibat aktivitas pengangkutan material mereka.
Kami mengingatkan kepada pemprov dan seluruh jajaran pemangku kebijakan : “Alam tidak bisa menunggu birokrasi yang lambat.” Jika pemerintah terus berdiam diri, maka pemerintah turut serta dalam merusak masa depan generasi Sanggazozo.
Jangan biarkan investasi menghancurkan kemanusiaan. Kami akan terus mengawal isu ini hingga alat berat PT NKT keluar dari tanah Sanggazozo dan sungai kembali mengalir untuk rakyat, bukan untuk segelintir pemilik modal.
Sanggaroro Menggugat, Ende Melawan!
